Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berdampak pada perubahan nomenklatur dan kode wilayah kearsipan serta tata naskah dinas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Oleh karena itu, Sekretaris Daerah menerbitkan Edaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas
Edaran dapat diunduh pada tautan berikut http://bagianorganisasi.trenggalekkab.go.id/tatanaskahdinas/